KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kita senantiasa mendapatkan cahaya Hidayah-Nya dan anugerah iman dan
Islam, serta Allah telah berikan kekuatan kepada kami sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Sholawat
serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa
kebenaran, pembaruan dan panji-panji kemajuan peradaban melalui risalah
samawinya Islam yang mulia.
Dengan
bekal kemampuan yang terbatas akhirnya makalah tentang “Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Berdasarkan Tujuan
Lahirnya Dan Kontribusi Mesir Di Dalamnya” ini dapat
terselesaikan, tentunya berkat bantuan dari berbagai pihak baik itu dari Bpk.
Dr. Khoiruddin selaku dosen pengampu, maupun teman-teman yang telah
memberikan suport dan motifasinya sampai pada akhirnya kami bisa menyelesaikan
tugas ini dengan baik. Insyaallah.
Namun
kami menyadari bahwa makalah kami ini tidak terlepas dari kekurangan, baik dari
sisi redaksi, cara penulisan maupun lainnya. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Semoga
kiranya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami dan juga bagi para
pembaca. Amiin..
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada zaman modern, khususnya abad ke-20,
bentuk-bentuk literatur hukum Islam telah bertambah dua macam, selain fatwa,
keputusan pengadilan agama, dan kitab fiqh. Adapun yang pertama ialah
Undang-Undang yang berlaku di negara –negara muslim khususnya mengenai hukum
keluarga. Sedangkan yang kedua adalah Kompilasi Hukum Islam yang sebenarnya
merupakan inovasi Indonesia. kompilasi bukan kodifikasi, tetapi juga bukan
kitab fiqh (Mudzhar, 1999:113).
Sikap para ulama terhadap diundangkannya
materi-materi hukum keluarga di negara-negara muslim telah menimbulkan
pandangan pro dan kontra, bahkan perdebatan sengit antara ulama-ulama yang
tetap ingin mempertahankan ketentuan-ketentuan hukum yang lama dengan kalangan
pembaru baik dalam persoalan-persoalan, baik yang menyangkut metodologi maupun substansi
hukumnya (Donohue dan Esposito,1995: 365-366). Sebagai contoh misalnya, dengan
diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, umat Islam Indonesia
telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengatur
masalah-masalah keluarga, perkawinan, perceraian dan warisan. Sementara
sebagian ulama tradisional Indonesia masih ada yang belum sepenuhnya memahami
atau menyetujui berbagai aturan dalam kedua undang-undang tersebut karena
dianggap tidak selamanya sesuai dengan apa yang termuat dalam kitab-kitab fiqh.
Akan tetapi sebagian ulama lain merasa bangga
dengan lahirnya kedua undang-undang itu karena dianggap sebagai kemajuan besar
dalam perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Apalagi dengan
disepakatinya hasil Kompilasi Hukum Islam oleh para ulama Indonesia pada tahun
1988 yang kemudian diikuti oleh Instruksi Presiden No. 1 tanggal 10 Juni 1991
untuk menyebarluaskan dan sedapat mungkin menerapkan isi kompilasi tersebut,
hal ini telah menandai lembaran baru dalam perkembangan pemikiran Islam di
Indonesia khususnya dalam bidang hukum keluarga (Mudzhar,1999 : 173).
Untuk meletakkan hasil pemikiran hukum Islam
dalam bidang hukum keluarga di dunia muslim secara benar dalam perspektif
perkembangan pemikiran hukum Islam, penelitian terhadap materi-materi atau naskah-naskah
kitab undang-undang hukum keluarga yang berlaku di negara-negara muslim menjadi
penting. Oleh karena itu, makalah ini diberi judul Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Berdasarkan Tujuan
Lahirnya Dan Kontribusi Mesir Di Dalamnya dengan harapan, semoga bisa sedikit
memeberikan wawasan tentang hal tersebut.
A.
Pengertian
Sejarah
Sejarah diambil dari kata bahasa arab شجارة yang mempunyai arti
pohon, seperti “syajaroh mawarits” yang berarti pohon ahli warits
(pembahasan dalam Ilmu Faraidh), dan dikatakan juga “syajaroh
an-nasab” yang berarti pohon silsilah (pembahasan dalam Ilmu Fikih, munaakahaat).
Dituliskan oleh Al Imam Al ‘alamah Ibnu
Mandzur dalam kitabnya “Lisanul ‘arab”
(أرخ) التاريخ : تعريف الوقت , والتوريخ مثله . أرخ
الكتاب ليوم كذا : وقته والواو فيه لغة , و زعم يعقوب أن الواو بدل من الهمزة.
وقيل : أن التاريخ الذى يؤرخه الناس ليس بعربي محض , وإن المسلمين أخذوه من أهل
الكتاب , وتأريخ المسلمين أرخ من زمن هجرة سيدنا رسول الله ص.م. كتب في خلافة عمر
رضي الله عنه , فصار تاريخا إلي اليوم . [1]
Sejarah dalam bahasa arab disebut dengan تاريخ “tarikh”
yaitu
bentuk masdar dari kata “arrokho” yang artinya mencatat atau menulis, dapat
juga dikatakan dengan توريخ , “tarikh” dn
“taurikh” mempunyai makna suatu catatan yang ditulis. Tarikhul muslimin, atau
sejarahnya umat islam tercatat mulai zaman hijrahnya Nabi Muhammad S.A.W. dari
Makkah ke Madinah yang mulai ditulis ketika masa kepemimpinannya Sayyidina Umar
R.A. yang kemudian tercatat sebagai sejarah islam hingga sekarang ini.
Namun arti sejarah menurut Donald V. Gawronski
adalah “Upaya interpretasi terhadap segala sesuatu seputar kehidupan manusia
dan juga masyarakat yang tujuan pokoknya adalah untuk mengembangkan pemahaman
terhadap aktifitas manusia bukan hanya yang terjadi pada masa lalu tapi juga
masa sekarang”, dan “Sejarah bersifat humanistic dan mengkaji kehidupan manusia
dan masyarakat masa lalu, dengan tujuan pokoknya untuk memahami dan memberi
makna terhadap kehidupan masa kini, sekaligus untuk mampu mempengaruhi masa
depan kehidupan manusia agar lebih baik.” [2]
Dari sini kita mengetahui bahwa makna sejarah
tidaklah sebatas apa yang diketahui oleh masyarakat pada umumnya, yang terputus
hanya pada peristiwa yang terjadi pada waktu lampau, namun juga pemahaman
terhadap masa lalu untuk introspeksi di masa kini dan perbaikan di masa datang
guna mencapai masa depan yang lebih baik. Bahkan dalam Al Qur’an pun ditegaskan
:
ياأيها الذين أمنوااتقواالله ولتنظر نفس ما قدمت لغد
واتقواالله إن الله خبير بما تعملون . (الحشر : 18 )
Yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [3]
B.
Dimensi
Pembaruan dalam Hukum Keluarga Islam
Menurut Ahmad Jainuri dan Bustami Muh. Said pembaruan adalah :
Upaya
membersihkan agama dari berbagai hal yang sesungguhnya bukan ajaran agama,tetapi
disalahpahami sebagai ajaran agama.
Pembaruan juga dapat diartikan upaya menjawab berbagai tantangan zaman.
Hukum Islam pada umumnya menganut sistim
dinamis (at-taghoyyur), yang dapat berubah-ubah menyesuaikan perubahan ruang,
waktu, dan orang yang ada di dalamnya. Sebagaimana Imam Muhammad bin Idris Asy
Syafi’iy Al- Quraisyi yang juga memiliki qoul qodim dan qoul jadid, “Qoul
qodim” yaitu istinbath hukumnya beliau saat di kota Baghdad, Iraq. Dan “Qoul
jadid” adalah pendapatnya beliau saat setelah berpindah ke Mesir. Pada
banyak masalah qoul jadid adalah ashoh, bahkan ulama sepakat untuk tidak
memperbolehkan lagi menggunakan qoul qodim kecuali dalam 17 perkara, Misal
salah satunya adalah : “Mahar (mas kawin) yang belum diserahkan kepada istri
ketika rusak harus diganti dengan dhomanul yad (ganti yang ditetapkan syara’),
artinya kalau barang tersebut termasuk mitsli (bisa ditimbang atau ditakar)
wajib diganti dengan barang sejenis, sedangkan kalau mutaqowwam (selain mitsli)
wajib diganti dengan harga standar.” [4]
Pembaruan Hukum Islam adalah upaya menyelaraskan pemahaman dan
aplikasi-aplikasi dengan kemajuan modern, dengan tetap berdasarkan semangat
ajaran Islam.
Posisi
hukum keluarga dalam Islam : bisa menerima perubahan dan pembaruan dengan
syarat tidak bergeser dari kerangka umum ajaran-ajaran agama (Maqhosid
Syariah).
Menurut
Musdah Mulia :
-
Usaha pembaruan hukum keluarga Islam pada zaman modern berjalan
seiring dengan mencuatnya pemikiran Islam modern yang diusung para intelektual
muslim.
Di
Mesir misalnya, pemikiran Muh. Abduh (1849-1905), dan Qosim Amin (1863-1908)
sangat berpengaruh terhadap usaha pembaruan hukum keluarga di Negara tersebut.
Secara
historis, proses pembaruan hukum keluarga islam dikelompokkan menjadi 3 fase,
yaitu :
1.
Fase pertama, tahun 1915 – 1950
Ada
6 negara yang melakukan pembaruan hukum keluarga terhadap masing-masing Negara mereka, yaitu : Turki,
Libanon, Mesir, Sudan, Iran, Yaman Selatan.
2.
Fase kedua, tahun 1950 – 1971
Ada
7 negara : Yordania, Syria, Tunisia, Maroko, Irak, Algeria, Pakistan
3.
Fase ketiga, tahun 1971 – sekarang
Ada
11 negara : Afganistan, Bangladesh, Libya, Indonesia, Yaman Selatan, Somalia,
Yaman Utara, Malaysia, Brunei, Kuwait, Republik Yaman
Turki
adalah Negara pertama yang melakukan pembaruan Hukum keluarga, bentuk
perundang-undangan yang dihasilkan adalah: Qonun Qoror Al-huquq Al-‘aliah
Al-utsmaniah, lahir tahun 1917. Kemudian disusul Mesir sebagai Negara kedua
setelah Turki, dan Negara Arab pertama yang melakukan pembaruan dalam hukum
keluarga islam.
Bentuk
pembaruan hukum keluarga islam tiap-tiap Negara berbeda-beda, bisa jadi dalam
bentuk taqnin (Undang-Undang), berdasarkan dekrit Raja atau Presiden, dan ketetapan
Hakim.
C.
Tujuan Lahirnya
Pembaruan Hukum Keluarga Islam
Adapun
Tujuan pembaruan hukum keluarga Islam adalah :
1.
Unifikasi Hukum
a.
Unifikasi untuk muslim dan non muslim, yang berlaku untuk seluruh
warga Negara,.
Misalnya
di Tunisia.
b.
Unifikasi untuk muslim, menyatukan 2 aliran besar dalam Islam
(Sunni dan Syiah)
Misalnya Irak dan Iran
c.
Unifikasi untuk muslim antara madzhab Sunni (Hanafiy, Malikiy,
Syafi’iy, Hanbaliy)
d.
Unifikasi untuk muslim dalam satu madzhab saja
e.
Unifikasi untuk muslim yang berpegang pada pendapat Imam selain
Imam madzhab terkenal, seperti pendapat Ibnu Syubrumah, pendapat Ibnu Qoyyim
Al-jauziyah
2.
Peningkatan status perempuan
3.
Merespon tuntutan zaman dan dinamika perkembangan masyarakat.
D.
Kontribusi
Mesir Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang sejarah
pembaruan Hukum Keluarga Islam di Negara Mesir, hendaknya kita mengetahui
terlebih dahulu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Ahwal Asy Syaksyiyyah,
dan bagaimana penafsiran makna Ahwal Asy Syakhsiyyah di Mesir? Dipaparkan oleh Fadhilah Al Imamul Akbar Asy
Syaikh Jaadul Haq ‘Ali Jaadul Haq, Syaikh Al-Azhar (1889 : 330), Al
Ahwal Asy Syakhsiyyah adalah istilah qonuniy, istilah perundang-undangan yang
dipakai di Negara Mesir bersamaan dengan munculnya banyak pengadilan pada abad
19 hingga tahun 1948 M. yang kemudian digunakan sebagai istilah pengadilan dan
masalah yang berkaitan dengan kehakiman hingga sekarang. Bahkan istilah
Al-Ahwal Asy Syakhsiyyah ini belum diketahui pada zaman Ulama Fiqh, atau
Fuqoha’ Syaria’ah, baik dalam madzhab 4 yakni Madzhab Imam Hanafiy, Imam
Maliki, Imam Hanbaly, dan Imam Syafi’iy ataupun ulama Fiqh yang lain yang hidup
pada masa sebelum abad ke 19 ini. Dibuktikan dengan tidak adanya istilah Al
Ahwal Asy Syakhsiyyah dalam kitab-kitab turots, kitab-kitab terdahulu yang
muncul sebelum abad ke-19. Orang pertama yang menukil istilah ini ke dalam permasalahan
Syariat Islam adalah Muhammad Qodri Basya dalam kitabnya Al- Ahkam Asy-
Syar’iyyah fii Al Ahwal Asy Syakhsiyyah. Dan menjadikan istilah ini sebagai
istilah perundang-undangan dalam madzhab Imam Abu Hanifah yang membahas tentang
hukum-hukum “Zawaj” , “Thalaq” , dan permasalahan-permasalahan yang terkait
seperti hukum warisan, wasiat, hibah, dan hajr.[5]
Beliau juga mengatakan bahwa :
قضت محكمة النقض المصرية بأن المقصود بأحوال الشخصية هو
مجموعة ما يتميز به الإنسان عن غيره من الصفات الطبيعية والعائلية التي رتب
القانون عليها أثرا قانونيا في حياة الإجتماعية . [6]
Dan kemudian dipaparkan dalam materi 13 UU
peradilan Mesir No. 147 tahun 1946 memberikan penjelasan yang lebih terperinci
permasalahan-permasalahan yang dapat di istilahkan dengan Al-Ahwal Asy
Syakhsiyyah, yaitu mencakup : permasalahan-permasalahn yang berkaitan dengan
keadaan seseorang dan keluarganya,atau yang berkaitan dengan peraturan keluarga
“nidzom al-usroh”, seperti lamaran “khitbah”, pernikahan, Hak dan kewajiban
bagi masing-masing suami istri, mas kawin “Mahar”, aturan keuangan di kedua
belah pihak, thalak dan proses thalak, pemutusan hubungan antara suami istri,
penisbatan nama ayah untuk anak “bunuwwah”, penetapan dan pengingkaran
status ayah,pembaruana hukum nasab dan hukum anak angkat, masalah perwalian,
warisan, wasiat, serta masalah-masalah pentashorrufan harta seteleh meninggal
dunia.
1.
Sekilas tentang Negara Mesir
Nama
resmi Negara adalah Republik Arab mesir, yang memiliki UUD Negara pada tanggal
11 September 1971. Negara ini pernah diduduki oleh Turki dan menjadi bagian
dari Turki. Kemudian Mesir terlepas dari Turki dan memperbarui Undang-undangnya
atas pengaruh Turki.
Dalam
Pasal 1 UUD Mesir, menjelaskan bahwa Mesir adalah Negara demokrasi, dan
dalam pasal 2, menjelaskan bahwa Islam merupakan agama Negara dan bahasa Arab
adalah bahasa resmi Negara. Penduduk Mesir sekitar 61 juta jiwa, hampir
90 % muslim sunni. Mayoritas
penduduknya pengikut madzhab Syafi’iy, dan sebagian kecil Hanafiy. Minoritas
religious terbesar adalah Kristen pribumi.
2.
Latar belakang lahirnya pembaruan UU di Mesir
Pengaruh
pembaruan Hukum Keluarga di Turki (1917) terhadap Mesir dimulai tahun 1920
dengan lahirnya UU keluarga Mesir. Yaitu: UU No. 25 tahun 1920 dan UU No. 20
tahun 1929.
Usaha pembaruan ini dimulai dengan pengangkatan panitia tahun 1915,
yang dipimpin oleh rector Al-Azhar, Syaikh Al-Maroghi. Namun sempat terhambat
karena adanya perang dunia 1. Bentuk perundang-undangan yang dihasilkan
meliputi :
a.
UU. No. 25 tahun 1920 tentang
perkawinan dan nafkah
b.
UU. No. 25 tahun 1929 tentang perkawinan, dan beberapa pembaruan terhadap
UU. No. 25 tahun 1920.
c.
UU. No. 77 tahun 1943 tentang warisan
d.
UU. No. 71 tahun 1946 tentang wasiat
e.
UU. No. 48 tahun 1946 tentang wakaf
f.
UU. No. 4 tahun 1979, merupakan bentuk pembaruan dari UU. No.
25/1920 dan UU. No. 20/1929 yang dikenal dengan Hukum Jihan Sadat, kemudian
diperbarui lagi dalam bentuk Personal Status No. 100 tahun 1985.
Tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh dalam pembaruan hukum keluarga
di Mesir misalnya Muhammad ‘Abduh dan Qosim Amin. Pada awalnya ide-ide Muhammad
Abduh dan Qosim Amin tentang teori pembaruan hukum di Mesir ditentang
habis-habisan, namun pada kenyataannya justru ide-ide merekalah yang banyak
memberikan inspirasi dalam pembaruan tersebut.
Malik Husni
Nashif mengusulkan 10 butir pembaruan hukum yang berhubungan dengan wanita,
yang diserahkan pada Badan Legislatif mesir tahun 1917. Antara lain : masalah pendidikan
wanita, poligami, umur nikah, dan masalah kerudung.
Usaha pembaruan
hukum keluarga islam Mesir juga ditopang oleh tuntutan gerakan waanita Mesir,
misalnya : The Egyptian Feminist Umon, yang berdiri tahun 1923, dipimpin oleh
Huda Sya’rowi. Gerakan ini mengajukan 32 butir tuntutan kepada parlemen
dan Pemerintah Mesir, diantaranya :
1.
Pendidikan kepada wanita
2.
Pembaharuan hukum keluarga
3.
Batas minimal perkawinan
4.
Pembatasan poligami
5.
Pembatasan hak cerai laki-laki
Menurut N.J.D Anderson, seperti
dikutip oleh Khoiruddin:
Isi pembaruan hukum keluarga Mesir
lebih radikal dan lebih luas daripada hukum keluarga Turki.[7]
Selanjutnya pembaruan-pembaruan
hukum keluarga di Mesir dapat dikelompokkan dalam beberpa hal diantaranya
adalah seperti yng akan disebutkan berikut ini.
a.
Pencatatan perkawinan
Aturan pertama yang memuat pencatatan
perkawinan tertuang dalam Undang-Undang Mesir tentang Organisasi dan Prosedur
Berperkara di Pengadilan tahun 1897 (Egyptian Code of Organization and
Prosedure for Syari’ah Court of 1897). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa
pemberitahuan suatu perkawinan atau perceraian harus dibuktikan dengan catatan
(akta). Hal inilah yang kemudian diperluas dengan peraturan perundang-undangan
tahun 1909 – 1910, dan diubah tahun 1913 dimana pada pasal 102 disebutkan bahwa
perdebatan sekitar perkawinan dan perceraian yang diadukan salah satu pasangan
atau orang ketiga tidak akan ditanggapi kecuali ada bukti yang meyakinkan
kebenarannya. Hanya saja menurut UU tahun 1897, pembuktian ini boleh atau cukup
dengan oral atau lisan yang diketahui secara umum oleh pihak yang berperkara.
Sementara menurut peraturan tahun 1911, pembuktian harus dengan catatan resmi
pemerintah (official document) atau tulisan tangan dan tanda tangan dari
seorang yang sudah meninggal. Dalam peraturan tahun 1931 lebih dipertegas lagi
dengan kata-kata harus ada bukti resmi (akta) dari pemerintah (official
certificate).[8]
b.
Pembatasan Usia Perkawinan
Dinyatakan dalam UU No. 56
tahun 1923 Pasal 1 yang menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah
16 tahun untuk wanita dan 18 tahun bagi pria pada saat menikah.
c.
Masalah perceraian
Dalam Undang-undang No. 25 tahun 1929
alasan untuk menuntut talak diperluas. Dalam Undang-undang ini ditetapkan dua
hal yang dapat dijadikan Pengadilan untuk menetapkan talak yaitu:
1. Apabila suami tidak mampu
untuk memberikan nafkah
2. Apabila suami mempunyai penyakit
menular atau membahayakan
3. Apabila ada perlakuan yang
semena-mena dari suami
4. Apabila suami pergi
meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama.
Maka apabila terjadi hal-hal seperti ini,
istri dapat mengajukan gugat cerai kepada pengadilan kemudian pengadilan
menetapkan talak.
d.
Hak-hak
Perempuan dalam Perceraian
Seorang istri ketika
diceraikan oleh suaminya maka dia berhak mendapatkan uang pembelanjaan apabila talaknya
bersifat roj’iyah, hal ini diatur dalam UU No. 25 tahun 1929 pasal 5 tentng perceraian. Namun
tidak dalam talak ketiga sebelum sempurnanya pernikahan, dan talak yang diajukan seorang Istri.
e.
Poligami
Disebutkan dalam UU. No.
100 tahun 1985 bahwa poligami dapat menjadi alasan perceraian bagi istri,
dengan alasan poligami mengakibatkan kesusahan ekonomi.
Beberapa ketentuan mengenai poligami :
1.
Adanya
pemberitahuan kepada istri tentang pernikahan suami
2.
Istri dapat
mengajukan gugatan cerai karena poligami suaminya dalam jangka waktu 1 tahun
3.
Hak cerai gugat
istri gugur setelah 1 tahun
4.
Jika sebelumnya
istri tidak tahu atas poligami tersebut, maka setelah mengetahuinya dia berhak
gugat cerai.
f.
Perkawinan beda
kewarganegaraan
Hal Kawin Campur terdapat dalam Law No. 68
tahun 1947 yang diamandemen oleh Law No. 103 tahun 1976 yang memindahkan pasal
2, 5, 6, 9 dan 12 kepada peraturan baru. Dalam pasal 5 dikatakan bahwa notaris,
sebelum mencatat perkawinan harus memperjelas identitas kedua mempelai. Jika
terdapat perkawinan antara wanita Mesir dengan pria non Mesir, maka Dinas
Perkawinan harus memastikan hal-hal berikut:
·
Kehadiran
mempelai pria saat akad
·
Perbedaan
umur antara keduanya tidak lebih dari 25 tahun.
·
Pihak
pria harus menyertakan dua buah setifikat dari negara asal atau kedutaannya.
Pertama menyatakan bahwa negara asal tidak melarang pernikahan itu dan kedua
menggambarkan identitasnya meliputi Tempat dan Tanggal Lahir, agama, pekerjaan,
tempat di negara asal, status perkawinan, jumlah isteri dan anak, sirkulasi
keuangan dan sumber penghasilan. Kedua sertifikat itu harus ditandatangani oleh
pihak pemerintahan Mesir
·
Kedua
mempelai harus mempunyai Akta Kelahiran atau surat resmi lain yang menunjukkan
tanggal lahir.[9]
PENUTUP
Adanya
pembaruan hukum seiring dengan perkembngan zaman menunjukkan bahwa Islam adalah
agama yang fleksibel, bertoleransi kepada penganutnya dan selalu berusaha
memberikan solusi terhadap berbagai macam masalah yang muncul di setiap waktu,
karena hukum berpengaruh dengan ada dan tidaknya sebab, Al hukmu yaduru ma’a
‘illatihi wujudan wa ‘adaman. Islam seharusnya dapat
diterima oleh setiap umatnya, tanpa harus ada pertentangan dengan situasi dan
kondisi di mana umat itu berada. Begitu pula ketika berhadapan dengan
masyarakat modern, Islam tentunya dituntut untuk dapat menghadapi tantangan
modernitas, karena islam adalah shalihun li kulli zaman wa makan. Namun pembaruan hukum tetaplah harus berpegang kepada Al-Qur’an dan Al
Hadits, dan tidak bergeser dari ajaran-ajaran pokok agama Islam (maqoshid
syari’ah).
DAFTAR PUSTAKA
[1] Ali Jaadul Haq, Jaadul Haq, Buhuts
Wa Fatawa Fi Qodoya Mu’asyiroh (Kairo, Darul Hadits) 2005
[2] Mandzur,
Ibnu, Al-Imam Al ‘Alamah, Lisanul ‘arab (Kairo, Darul Hadits) 2003
[3] Minhaji, Akh.
Prof. Drs. H. M.A., Ph.D, Sejarah social dalam studi Islam, (Yogyakarta,
Suka Press) cet. 2, 2013
[4] Mudzhar, A,
Pembaruan Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Bina Pustaka) 1999
[5] N Esposite,
Donohue, Islamic laws, pdf 1995
Website :
1.
Aafandia.wordpress.com. Hukum
Islam di Negara Republik Arab Mesir. 26 September 2013
2.
Badruttamamsite.blogspot.com. Kontekstualisasi
Hukum Keluarga Islam. 26 September 2013
[1]
Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, hal 120 (Kairo, Darul Hadits 2003)
[2]
Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, M.A., Ph.D, Sejarah social dalam studi Islam,
(Yogyakarta, Suka Press) cet. 2, 2013,
hal 17
[3]
Q.S. al-Hasyr (59) :18.
[4] DR.
Wahbah az zuhaili, Fiqhul Islam disarikan oleh Laskar Aulia : 2013, hal 1
[5]
Syaikh Jaadul Haq ‘Ali Jaadul Haq, Buhuts Wa Fatawa Fi Qodoya Mu’asyiroh.,
(Kairo, Darul Hadits 2005) hal 330
[6]
Buhuts wa fatawa fi qodhoya mu’asyiroh, hal 331.
[7]
Aafandia.wordpress.com., hukum islam di Negara Republik Arab Mesir, 26
September 2013
[8]
Aafandia.wordpress.com.
[9]
Lihat: Dawoud Sudqi El-Alami, op. Cit., hal 85
11/30/2013 11:33:00 PM
*N*a*J*a*C*h*A*
0 komentar:
Posting Komentar