,','',',',',','','Di,',','saat,',',','sekarang,',',','ini',',',',',',',

Jika di titik putus asamu engkau belum ada yang menjadi pelipur laramu, yakinlah dia yang menjadi bagian dari dirimupun juga sedang menantikanmu.

SEJARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM BERDASARKAN TUJUAN LAHIRNYA DAN KONTRIBUSI MESIR DI DALAMNYA



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita senantiasa mendapatkan cahaya Hidayah-Nya dan anugerah iman dan Islam, serta Allah telah berikan kekuatan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa kebenaran, pembaruan dan panji-panji kemajuan peradaban melalui risalah samawinya Islam yang mulia.
Dengan bekal kemampuan yang terbatas akhirnya makalah tentang Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Berdasarkan Tujuan Lahirnya Dan Kontribusi Mesir Di Dalamnya ini dapat terselesaikan, tentunya berkat bantuan dari berbagai pihak baik itu dari Bpk. Dr. Khoiruddin selaku dosen pengampu, maupun teman-teman yang telah memberikan suport dan motifasinya sampai pada akhirnya kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan baik. Insyaallah.
Namun kami menyadari bahwa makalah kami ini tidak terlepas dari kekurangan, baik dari sisi redaksi, cara penulisan maupun lainnya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Semoga kiranya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami dan juga bagi para pembaca. Amiin..


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada zaman modern, khususnya abad ke-20, bentuk-bentuk literatur hukum Islam telah bertambah dua macam, selain fatwa, keputusan pengadilan agama, dan kitab fiqh. Adapun yang pertama ialah Undang-Undang yang berlaku di negara –negara muslim khususnya mengenai hukum keluarga. Sedangkan yang kedua adalah Kompilasi Hukum Islam yang sebenarnya merupakan inovasi Indonesia. kompilasi bukan kodifikasi, tetapi juga bukan kitab fiqh (Mudzhar, 1999:113).
Sikap para ulama terhadap diundangkannya materi-materi hukum keluarga di negara-negara muslim telah menimbulkan pandangan pro dan kontra, bahkan perdebatan sengit antara ulama-ulama yang tetap ingin mempertahankan ketentuan-ketentuan hukum yang lama dengan kalangan pembaru baik dalam persoalan-persoalan, baik yang menyangkut metodologi maupun substansi hukumnya (Donohue dan Esposito,1995: 365-366). Sebagai contoh misalnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, umat Islam Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengatur masalah-masalah keluarga, perkawinan, perceraian dan warisan. Sementara sebagian ulama tradisional Indonesia masih ada yang belum sepenuhnya memahami atau menyetujui berbagai aturan dalam kedua undang-undang tersebut karena dianggap tidak selamanya sesuai dengan apa yang termuat dalam kitab-kitab fiqh.
Akan tetapi sebagian ulama lain merasa bangga dengan lahirnya kedua undang-undang itu karena dianggap sebagai kemajuan besar dalam perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Apalagi dengan disepakatinya hasil Kompilasi Hukum Islam oleh para ulama Indonesia pada tahun 1988 yang kemudian diikuti oleh Instruksi Presiden No. 1 tanggal 10 Juni 1991 untuk menyebarluaskan dan sedapat mungkin menerapkan isi kompilasi tersebut, hal ini telah menandai lembaran baru dalam perkembangan pemikiran Islam di Indonesia khususnya dalam bidang hukum keluarga (Mudzhar,1999 : 173).
Untuk meletakkan hasil pemikiran hukum Islam dalam bidang hukum keluarga di dunia muslim secara benar dalam perspektif perkembangan pemikiran hukum Islam, penelitian terhadap materi-materi atau naskah-naskah kitab undang-undang hukum keluarga yang berlaku di negara-negara muslim menjadi penting. Oleh karena itu, makalah ini diberi judul Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Berdasarkan Tujuan Lahirnya Dan Kontribusi Mesir Di Dalamnya dengan harapan, semoga bisa sedikit memeberikan wawasan tentang hal tersebut.

A.    Pengertian Sejarah
Sejarah diambil dari kata bahasa arab شجارة  yang mempunyai arti pohon, seperti “syajaroh mawarits” yang berarti pohon ahli warits (pembahasan dalam Ilmu Faraidh), dan dikatakan juga “syajaroh an-nasab” yang berarti pohon silsilah (pembahasan dalam Ilmu Fikih, munaakahaat).
Dituliskan oleh Al Imam Al ‘alamah Ibnu Mandzur dalam kitabnya “Lisanul ‘arab”
(أرخ) التاريخ : تعريف الوقت , والتوريخ مثله . أرخ الكتاب ليوم كذا : وقته والواو فيه لغة , و زعم يعقوب أن الواو بدل من الهمزة. وقيل : أن التاريخ الذى يؤرخه الناس ليس بعربي محض , وإن المسلمين أخذوه من أهل الكتاب , وتأريخ المسلمين أرخ من زمن هجرة سيدنا رسول الله ص.م. كتب في خلافة عمر رضي الله عنه , فصار تاريخا إلي اليوم . [1]
 Sejarah dalam bahasa arab disebut dengan تاريخ “tarikh”  yaitu bentuk masdar dari kata “arrokho” yang artinya mencatat atau menulis, dapat juga dikatakan dengan توريخ  , “tarikh” dn “taurikh” mempunyai makna suatu catatan yang ditulis. Tarikhul muslimin, atau sejarahnya umat islam tercatat mulai zaman hijrahnya Nabi Muhammad S.A.W. dari Makkah ke Madinah yang mulai ditulis ketika masa kepemimpinannya Sayyidina Umar R.A. yang kemudian tercatat sebagai sejarah islam hingga sekarang ini.
Namun arti sejarah menurut Donald V. Gawronski adalah “Upaya interpretasi terhadap segala sesuatu seputar kehidupan manusia dan juga masyarakat yang tujuan pokoknya adalah untuk mengembangkan pemahaman terhadap aktifitas manusia bukan hanya yang terjadi pada masa lalu tapi juga masa sekarang”, dan “Sejarah bersifat humanistic dan mengkaji kehidupan manusia dan masyarakat masa lalu, dengan tujuan pokoknya untuk memahami dan memberi makna terhadap kehidupan masa kini, sekaligus untuk mampu mempengaruhi masa depan kehidupan manusia agar lebih baik.” [2]
Dari sini kita mengetahui bahwa makna sejarah tidaklah sebatas apa yang diketahui oleh masyarakat pada umumnya, yang terputus hanya pada peristiwa yang terjadi pada waktu lampau, namun juga pemahaman terhadap masa lalu untuk introspeksi di masa kini dan perbaikan di masa datang guna mencapai masa depan yang lebih baik. Bahkan dalam Al Qur’an pun ditegaskan :
ياأيها الذين أمنوااتقواالله ولتنظر نفس ما قدمت لغد واتقواالله إن الله خبير بما تعملون . (الحشر : 18 )
Yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [3]

B.     Dimensi Pembaruan dalam Hukum Keluarga Islam
Menurut Ahmad Jainuri dan Bustami Muh. Said pembaruan adalah :
Upaya membersihkan agama dari berbagai hal yang sesungguhnya bukan ajaran agama,tetapi disalahpahami sebagai ajaran agama.
Pembaruan juga dapat diartikan upaya menjawab berbagai tantangan zaman.

Hukum Islam pada umumnya menganut sistim dinamis (at-taghoyyur), yang dapat berubah-ubah menyesuaikan perubahan ruang, waktu, dan orang yang ada di dalamnya. Sebagaimana Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’iy Al- Quraisyi yang juga memiliki qoul qodim dan qoul jadid, “Qoul qodim” yaitu istinbath hukumnya beliau saat di kota Baghdad, Iraq. Dan “Qoul jadid” adalah pendapatnya beliau saat setelah berpindah ke Mesir. Pada banyak masalah qoul jadid adalah ashoh, bahkan ulama sepakat untuk tidak memperbolehkan lagi menggunakan qoul qodim kecuali dalam 17 perkara, Misal salah satunya adalah : “Mahar (mas kawin) yang belum diserahkan kepada istri ketika rusak harus diganti dengan dhomanul yad (ganti yang ditetapkan syara’), artinya kalau barang tersebut termasuk mitsli (bisa ditimbang atau ditakar) wajib diganti dengan barang sejenis, sedangkan kalau mutaqowwam (selain mitsli) wajib diganti dengan harga standar.” [4]
Pembaruan Hukum Islam adalah upaya menyelaraskan pemahaman dan aplikasi-aplikasi dengan kemajuan modern, dengan tetap berdasarkan semangat ajaran Islam.
Posisi hukum keluarga dalam Islam : bisa menerima perubahan dan pembaruan dengan syarat tidak bergeser dari kerangka umum ajaran-ajaran agama (Maqhosid Syariah).
Menurut Musdah Mulia :
-          Usaha pembaruan hukum keluarga Islam pada zaman modern berjalan seiring dengan mencuatnya pemikiran Islam modern yang diusung para intelektual muslim.
Di Mesir misalnya, pemikiran Muh. Abduh (1849-1905), dan Qosim Amin (1863-1908) sangat berpengaruh terhadap usaha pembaruan hukum keluarga di Negara tersebut.
Secara historis, proses pembaruan hukum keluarga islam dikelompokkan menjadi 3 fase, yaitu :
1.      Fase pertama, tahun 1915 – 1950
Ada 6 negara yang melakukan pembaruan hukum keluarga  terhadap masing-masing Negara mereka, yaitu : Turki, Libanon, Mesir, Sudan, Iran, Yaman Selatan.
2.      Fase kedua, tahun 1950 – 1971
Ada 7 negara : Yordania, Syria, Tunisia, Maroko, Irak, Algeria, Pakistan
3.      Fase ketiga, tahun 1971 – sekarang
Ada 11 negara : Afganistan, Bangladesh, Libya, Indonesia, Yaman Selatan, Somalia, Yaman Utara, Malaysia, Brunei, Kuwait, Republik Yaman
Turki adalah Negara pertama yang melakukan pembaruan Hukum keluarga, bentuk perundang-undangan yang dihasilkan adalah: Qonun Qoror Al-huquq Al-‘aliah Al-utsmaniah, lahir tahun 1917. Kemudian disusul Mesir sebagai Negara kedua setelah Turki, dan Negara Arab pertama yang melakukan pembaruan dalam hukum keluarga islam.
Bentuk pembaruan hukum keluarga islam tiap-tiap Negara berbeda-beda, bisa jadi dalam bentuk taqnin (Undang-Undang), berdasarkan dekrit Raja atau Presiden, dan ketetapan Hakim.

C.    Tujuan Lahirnya Pembaruan Hukum Keluarga Islam
Adapun Tujuan pembaruan hukum keluarga Islam adalah :
1.      Unifikasi Hukum
a.       Unifikasi untuk muslim dan non muslim, yang berlaku untuk seluruh warga Negara,.
Misalnya di Tunisia.
b.      Unifikasi untuk muslim, menyatukan 2 aliran besar dalam Islam (Sunni dan Syiah)
Misalnya Irak dan Iran
c.       Unifikasi untuk muslim antara madzhab Sunni (Hanafiy, Malikiy, Syafi’iy, Hanbaliy)
d.      Unifikasi untuk muslim dalam satu madzhab saja
e.       Unifikasi untuk muslim yang berpegang pada pendapat Imam selain Imam madzhab terkenal, seperti pendapat Ibnu Syubrumah, pendapat Ibnu Qoyyim Al-jauziyah
2.      Peningkatan status perempuan
3.      Merespon tuntutan zaman dan dinamika perkembangan masyarakat.

D.    Kontribusi Mesir Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang sejarah pembaruan Hukum Keluarga Islam di Negara Mesir, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Ahwal Asy Syaksyiyyah, dan bagaimana penafsiran makna Ahwal Asy Syakhsiyyah di Mesir?  Dipaparkan oleh Fadhilah Al Imamul Akbar Asy Syaikh Jaadul Haq ‘Ali Jaadul Haq, Syaikh Al-Azhar (1889 : 330), Al Ahwal Asy Syakhsiyyah adalah istilah qonuniy, istilah perundang-undangan yang dipakai di Negara Mesir bersamaan dengan munculnya banyak pengadilan pada abad 19 hingga tahun 1948 M. yang kemudian digunakan sebagai istilah pengadilan dan masalah yang berkaitan dengan kehakiman hingga sekarang. Bahkan istilah Al-Ahwal Asy Syakhsiyyah ini belum diketahui pada zaman Ulama Fiqh, atau Fuqoha’ Syaria’ah, baik dalam madzhab 4 yakni Madzhab Imam Hanafiy, Imam Maliki, Imam Hanbaly, dan Imam Syafi’iy ataupun ulama Fiqh yang lain yang hidup pada masa sebelum abad ke 19 ini. Dibuktikan dengan tidak adanya istilah Al Ahwal Asy Syakhsiyyah dalam kitab-kitab turots, kitab-kitab terdahulu yang muncul sebelum abad ke-19. Orang pertama yang menukil istilah ini ke dalam permasalahan Syariat Islam adalah Muhammad Qodri Basya dalam kitabnya Al- Ahkam Asy- Syar’iyyah fii Al Ahwal Asy Syakhsiyyah. Dan menjadikan istilah ini sebagai istilah perundang-undangan dalam madzhab Imam Abu Hanifah yang membahas tentang hukum-hukum “Zawaj” , “Thalaq” , dan permasalahan-permasalahan yang terkait seperti hukum warisan, wasiat, hibah, dan hajr.[5]
Beliau juga mengatakan bahwa :
قضت محكمة النقض المصرية بأن المقصود بأحوال الشخصية هو مجموعة ما يتميز به الإنسان عن غيره من الصفات الطبيعية والعائلية التي رتب القانون عليها أثرا قانونيا في حياة الإجتماعية . [6]    
Dan kemudian dipaparkan dalam materi 13 UU peradilan Mesir No. 147 tahun 1946 memberikan penjelasan yang lebih terperinci permasalahan-permasalahan yang dapat di istilahkan dengan Al-Ahwal Asy Syakhsiyyah, yaitu mencakup : permasalahan-permasalahn yang berkaitan dengan keadaan seseorang dan keluarganya,atau yang berkaitan dengan peraturan keluarga “nidzom al-usroh”, seperti lamaran “khitbah”, pernikahan, Hak dan kewajiban bagi masing-masing suami istri, mas kawin “Mahar”, aturan keuangan di kedua belah pihak, thalak dan proses thalak, pemutusan hubungan antara suami istri, penisbatan nama ayah untuk anak “bunuwwah”,  penetapan dan pengingkaran status ayah,pembaruana hukum nasab dan hukum anak angkat, masalah perwalian, warisan, wasiat, serta masalah-masalah pentashorrufan harta seteleh meninggal dunia.
1.      Sekilas tentang Negara Mesir
Nama resmi Negara adalah Republik Arab mesir, yang memiliki UUD Negara pada tanggal 11 September 1971. Negara ini pernah diduduki oleh Turki dan menjadi bagian dari Turki. Kemudian Mesir terlepas dari Turki dan memperbarui Undang-undangnya atas pengaruh Turki.
Dalam Pasal 1 UUD Mesir, menjelaskan bahwa Mesir adalah Negara demokrasi, dan dalam pasal 2, menjelaskan bahwa Islam merupakan agama Negara dan bahasa Arab adalah bahasa resmi Negara. Penduduk Mesir sekitar 61 juta jiwa, hampir 90 %  muslim sunni. Mayoritas penduduknya pengikut madzhab Syafi’iy, dan sebagian kecil Hanafiy. Minoritas religious terbesar adalah Kristen pribumi.
2.      Latar belakang lahirnya pembaruan UU di Mesir
Pengaruh pembaruan Hukum Keluarga di Turki (1917) terhadap Mesir dimulai tahun 1920 dengan lahirnya UU keluarga Mesir. Yaitu: UU No. 25 tahun 1920 dan UU No. 20 tahun 1929.
Usaha pembaruan ini dimulai dengan pengangkatan panitia tahun 1915, yang dipimpin oleh rector Al-Azhar, Syaikh Al-Maroghi. Namun sempat terhambat karena adanya perang dunia 1. Bentuk perundang-undangan yang dihasilkan meliputi :
a.       UU. No. 25 tahun 1920 tentang  perkawinan dan nafkah
b.      UU. No. 25 tahun 1929 tentang perkawinan, dan beberapa pembaruan terhadap UU. No. 25 tahun 1920.
c.       UU. No. 77 tahun 1943 tentang warisan
d.      UU. No. 71 tahun 1946 tentang wasiat
e.       UU. No. 48 tahun 1946 tentang wakaf
f.       UU. No. 4 tahun 1979, merupakan bentuk pembaruan dari UU. No. 25/1920 dan UU. No. 20/1929 yang dikenal dengan Hukum Jihan Sadat, kemudian diperbarui lagi dalam bentuk Personal Status No. 100 tahun 1985.
Tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh dalam pembaruan hukum keluarga di Mesir misalnya Muhammad ‘Abduh dan Qosim Amin. Pada awalnya ide-ide Muhammad Abduh dan Qosim Amin tentang teori pembaruan hukum di Mesir ditentang habis-habisan, namun pada kenyataannya justru ide-ide merekalah yang banyak memberikan inspirasi dalam pembaruan tersebut.
Malik Husni Nashif mengusulkan 10 butir pembaruan hukum yang berhubungan dengan wanita, yang diserahkan pada Badan Legislatif mesir  tahun 1917. Antara lain : masalah pendidikan wanita, poligami, umur nikah, dan masalah kerudung.
Usaha pembaruan hukum keluarga islam Mesir juga ditopang oleh tuntutan gerakan waanita Mesir, misalnya : The Egyptian Feminist Umon, yang berdiri tahun 1923, dipimpin oleh Huda Sya’rowi. Gerakan ini mengajukan 32 butir tuntutan kepada parlemen dan Pemerintah Mesir, diantaranya :
1.      Pendidikan kepada wanita
2.      Pembaharuan hukum keluarga
3.      Batas minimal perkawinan
4.      Pembatasan poligami
5.      Pembatasan hak cerai laki-laki
Menurut N.J.D Anderson, seperti dikutip oleh Khoiruddin:
Isi pembaruan hukum keluarga Mesir lebih radikal dan lebih luas daripada hukum keluarga Turki.[7]

Selanjutnya pembaruan-pembaruan hukum keluarga di Mesir dapat dikelompokkan dalam beberpa hal diantaranya adalah seperti yng akan disebutkan berikut ini.
a.       Pencatatan perkawinan
      Aturan pertama yang memuat pencatatan perkawinan tertuang dalam Undang-Undang Mesir tentang Organisasi dan Prosedur Berperkara di Pengadilan tahun 1897 (Egyptian Code of Organization and Prosedure for Syari’ah Court of 1897). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemberitahuan suatu perkawinan atau perceraian harus dibuktikan dengan catatan (akta). Hal inilah yang kemudian diperluas dengan peraturan perundang-undangan tahun 1909 – 1910, dan diubah tahun 1913 dimana pada pasal 102 disebutkan bahwa perdebatan sekitar perkawinan dan perceraian yang diadukan salah satu pasangan atau orang ketiga tidak akan ditanggapi kecuali ada bukti yang meyakinkan kebenarannya. Hanya saja menurut UU tahun 1897, pembuktian ini boleh atau cukup dengan oral atau lisan yang diketahui secara umum oleh pihak yang berperkara. Sementara menurut peraturan tahun 1911, pembuktian harus dengan catatan resmi pemerintah (official document) atau tulisan tangan dan tanda tangan dari seorang yang sudah meninggal. Dalam peraturan tahun 1931 lebih dipertegas lagi dengan kata-kata harus ada bukti resmi (akta) dari pemerintah (official certificate).[8]
b.      Pembatasan Usia Perkawinan
      Dinyatakan  dalam UU No. 56 tahun 1923 Pasal 1 yang menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah 16 tahun untuk wanita dan 18 tahun bagi pria pada saat menikah.
c.       Masalah perceraian
      Dalam Undang-undang No. 25 tahun 1929 alasan untuk menuntut talak diperluas. Dalam Undang-undang ini ditetapkan dua hal yang dapat dijadikan Pengadilan untuk menetapkan talak yaitu:
1.      Apabila suami tidak mampu untuk memberikan nafkah
2.      Apabila suami mempunyai penyakit menular atau membahayakan
3.      Apabila ada perlakuan yang semena-mena dari suami
4.      Apabila suami pergi meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama.
      Maka apabila terjadi hal-hal seperti ini, istri dapat mengajukan gugat cerai kepada pengadilan kemudian pengadilan menetapkan talak.
d.      Hak-hak Perempuan dalam Perceraian
      Seorang istri ketika diceraikan oleh suaminya maka dia berhak mendapatkan uang pembelanjaan apabila talaknya bersifat roj’iyah, hal ini diatur dalam  UU No. 25 tahun 1929 pasal 5 tentng perceraian. Namun tidak dalam talak ketiga sebelum sempurnanya pernikahan, dan talak yang diajukan seorang Istri.
e.       Poligami
      Disebutkan dalam UU. No. 100 tahun 1985 bahwa poligami dapat menjadi alasan perceraian bagi istri, dengan alasan poligami mengakibatkan kesusahan ekonomi.
      Beberapa ketentuan mengenai poligami :
1.      Adanya pemberitahuan kepada istri tentang pernikahan suami
2.      Istri dapat mengajukan gugatan cerai karena poligami suaminya dalam jangka waktu 1 tahun
3.      Hak cerai gugat istri gugur setelah 1 tahun
4.      Jika sebelumnya istri tidak tahu atas poligami tersebut, maka setelah mengetahuinya dia berhak gugat cerai.
f.       Perkawinan beda kewarganegaraan
      Hal Kawin Campur terdapat dalam Law No. 68 tahun 1947 yang diamandemen oleh Law No. 103 tahun 1976 yang memindahkan pasal 2, 5, 6, 9 dan 12 kepada peraturan baru. Dalam pasal 5 dikatakan bahwa notaris, sebelum mencatat perkawinan harus memperjelas identitas kedua mempelai. Jika terdapat perkawinan antara wanita Mesir dengan pria non Mesir, maka Dinas Perkawinan harus memastikan hal-hal berikut:
·         Kehadiran mempelai pria saat akad
·         Perbedaan umur antara keduanya tidak lebih dari 25 tahun.
·         Pihak pria harus menyertakan dua buah setifikat dari negara asal atau kedutaannya. Pertama menyatakan bahwa negara asal tidak melarang pernikahan itu dan kedua menggambarkan identitasnya meliputi Tempat dan Tanggal Lahir, agama, pekerjaan, tempat di negara asal, status perkawinan, jumlah isteri dan anak, sirkulasi keuangan dan sumber penghasilan. Kedua sertifikat itu harus ditandatangani oleh pihak pemerintahan Mesir
·         Kedua mempelai harus mempunyai Akta Kelahiran atau surat resmi lain yang menunjukkan tanggal lahir.[9]



PENUTUP
Adanya pembaruan hukum seiring dengan perkembngan zaman menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel, bertoleransi kepada penganutnya dan selalu berusaha memberikan solusi terhadap berbagai macam masalah yang muncul di setiap waktu, karena hukum berpengaruh dengan ada dan tidaknya sebab, Al hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman. Islam seharusnya dapat diterima oleh setiap umatnya, tanpa harus ada pertentangan dengan situasi dan kondisi di mana umat itu berada. Begitu pula ketika berhadapan dengan masyarakat modern, Islam tentunya dituntut untuk dapat menghadapi tantangan modernitas, karena islam adalah shalihun li kulli zaman wa makan. Namun pembaruan hukum tetaplah harus berpegang kepada Al-Qur’an dan Al Hadits, dan tidak bergeser dari ajaran-ajaran pokok agama Islam (maqoshid syari’ah).



DAFTAR PUSTAKA
[1] Ali Jaadul Haq, Jaadul Haq, Buhuts Wa Fatawa Fi Qodoya Mu’asyiroh (Kairo, Darul Hadits) 2005
[2] Mandzur, Ibnu, Al-Imam Al ‘Alamah, Lisanul ‘arab (Kairo, Darul Hadits) 2003
[3] Minhaji, Akh. Prof. Drs. H. M.A., Ph.D, Sejarah social dalam studi Islam, (Yogyakarta, Suka Press) cet. 2, 2013
[4] Mudzhar, A, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Bina Pustaka) 1999
[5] N Esposite, Donohue, Islamic laws, pdf 1995
Website :
1.       Aafandia.wordpress.com. Hukum Islam di Negara Republik Arab Mesir. 26 September 2013
2.       Badruttamamsite.blogspot.com. Kontekstualisasi Hukum Keluarga Islam. 26 September 2013


[1] Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, hal 120 (Kairo, Darul Hadits 2003)

[2] Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, M.A., Ph.D, Sejarah social dalam studi Islam, (Yogyakarta, Suka Press) cet.    2, 2013, hal 17
[3] Q.S. al-Hasyr (59) :18.
[4] DR. Wahbah az zuhaili, Fiqhul Islam disarikan oleh Laskar Aulia : 2013, hal 1
[5] Syaikh Jaadul Haq ‘Ali Jaadul Haq, Buhuts Wa Fatawa Fi Qodoya Mu’asyiroh., (Kairo, Darul Hadits 2005) hal 330
[6] Buhuts wa fatawa fi qodhoya mu’asyiroh, hal 331.
[7] Aafandia.wordpress.com., hukum islam di Negara Republik Arab Mesir, 26 September 2013
[8] Aafandia.wordpress.com.
[9] Lihat: Dawoud Sudqi El-Alami, op. Cit., hal 85


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More