,','',',',',','','Di,',','saat,',',','sekarang,',',','ini',',',',',',',

Jika di titik putus asamu engkau belum ada yang menjadi pelipur laramu, yakinlah dia yang menjadi bagian dari dirimupun juga sedang menantikanmu.

Telaah Lebih Lanjut Hal-Hal Pra Pernikahan (Pacaran Ta’aruf, Lamaran, Tunangan, Dan Memilih Pasangan)



Oleh:
Haima Najachatul Mukarromah. 
Nurrun Jamaludin.[1]

A.    Pendahuluan
Islam adalah agama yang menganggap betapa pentingnya usroh (keluarga), perhatiannya terbukti pada ketetapan-ketetapan yang diatur sedemikian terperinci dalam al-Qur’an dan as-Sunnah  mengenai bagaimana seharusnya membangun sebuah keluarga dengan pondasi yang kuat dan kokoh, yang tak mudah goyah dalam menghadapi badai-badai kehidupan. Dari tahap awal memilih, kemudian ta’arruf hingga kemudian melamar, dan juga hal-hal yang sangat obyektif yaitu bagaimana cara memperkuat rasa kasih sayang antara laki-laki dan perempuan dibawah naungan nidzom Islam yang disebut dengan pernikahan. Allah berfirman :
وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ْ إِنَّ فِيْ ذلِكَ لَأياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ ْ     ( الأية)
Artinya : Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanyaa, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-bnar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[2]
Islam agama yang sangat memuliakan perempuan dengan sebenar-benar kemuliaan. Tak satupun  undang-undang ataupun syariat terdahulu yang memuliakan perempuan melebihi bagaimana undang-undang Islam melakukannya. Allah mengajarkan kepada hambanya tata cara yang baik dalam bermu’asyaroh antara laki-laki dan perempuan, sehingga karomah dan syarofah seorang hamba baik dari sisi laki-laki ataupun perempuan tetap terjaga, dan predikat sebagai seorang hamba yang suci tidak akan ternoda. Seperti bagaimana Dia mengatur sebuah keluarga, Allah menjadikan pertemuan antara laki-laki dan perempuan dengan cara yang suci dan bersih, yaitu dengan pernikahan.
حَدثنا عبدان عن أبي حمزة عن الأعمش عن إبراهيم عن علقمة قال : بينا أنا أمشي عن عبد الله رضي الله عنه فقال : كنَّا مع النبي صلي الله عليه وسلم فقال : مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَتِعْ فَعَلَيْهِ بِاالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ[3]
B.     Al-Muwazanah : Pacaran ta’aruf dan khitbah pra pernikahan Islami
Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai hal-hal terkait pernikahan, hendaknya diketahui apa itu yang dimaksud dengan keluarga, karena pernikahan merupakan proses untuk membentuk sebuah keluarga, yang dalam bahasa Arab disebut dengan usroh. Usroh adalah masdar dari fi’il madhi أَسَرَ   (asaro) yang berarti الدِّرْعُ الْحَصِيْنَةُ [4] (ad-dir’u al-hashinah), dalam bahasa Indonesia artinya “perisai yang menjaga”, atau sebuah “pelindung”. Dari makna etimologi yang diterangkan Ibnu Mandzur ini, maka kita mengetahui apa sebenarnya tujuan perkawinan apabila dikaitkan dengan makna usroh diatas. Yaitu untuk membentuk sebuah keluarga yang mampu menjadi pelindung untuk anggota-anggota yang ada di dalamnya.
Dalam UU no. 1 tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Senada pula dengan bunyi pasal 3 KHI bahwa tujuan perkawinan adalah “untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.
Unsur-unsur paling utama yang membentuk keluarga adalah adanya laki-laki sebagai suami, dan perempuan sebagai istri. Dalam membentuk  sebuah naungan yang bernama keluarga, Islam mengajarkan langkah-langkah, yang seharusnya ditempuh untuk melangkah menuju usroh. Yang diawali dengan ta’aruf dan khitbah.
تَعَرُّف  dengan tasydid ر dan تَعَارُف dengan alif ziyadah setelah ع mempunyai arti sama, yang pada dasarnya berarti perkenalan, namun istilah ini lebih sering digunakan dalam konsep pernikahan, yaitu ketika seseorang ingin melangkah ke jenjang pernikahan maka dia melakukan proses perkenalan yang dinamakan dengan ta’aruf tersebut.
Perlu diketahui, sebenarnya pembahasan ta’aruf dalam fiqih Islam tidaklah terlalu rumit hingga ditemakan dalam suatu bahasan tersendiri. Ta’aruf dalam fiqih erat kaitannya dengan khitbah, proses perkenalan singkat untuk saling mengenal sebelum melangkah ke jenjang khitbah. Bahkan bisa jadi dilakukan bersamaan dengan khitbah. Hal-hal yang mengandung unsur ta’aruf (perkenalan), seperti diperbolehkannya saling melihat dari kedua belah pihak, ini dikategorikan dalam pembahasan khitbah. Lain halnya dengan penerapan ta’aruf pada umumnya. Banyak orang berdalih bahwa sebenarnya pacaran pra pernikahan merupakan salah satu proses ta’aruf. Apakah anggapan itu dapat dibenarkan?

1.      Pengertian khitbah
الخطبة: هي إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة، وإعلام المرأة وليها بذلك. وقد يتم هذا الإعلام مباشرة من الخاطب، أو بواسطة أهله.[5]
هي : طلب الرجل يد امرأة معينة للتزوج بها والتقدم إليها أو إلي ذويها ببيان حاله، ومفاوضتهم في أمر العقد و مطالبه ومطالبهم بشأنه.[6]
Khitbah dalam istilah ilmu fiqih seperti yang diungkapkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh adalah memperlihatkan kesenangan untuk menikahi seorang perempuan tertentu, kemudian sang perempuan memberitahukan perihal lamaran tersebut kepada wali. Namun terkadang, dapat juga seorang laki-laki langsung menyampaikan keinginannya kepada wali perempuan, atau dapat juga khitbah dilakukan lewat perantara dari pihak lelaki.
Jadi khitbah dilakukan ketika seorang laki-laki telah mempunyai keinginan untuk menikahi seorang perempuan yang akan dikhitbahya. Namun sebenarnya, terdapat hikmah dalam proses adanya khitbah tersebut, Wahbah az-Zuhailiy mengatakan khitbah merupakan salah satu cara untuk saling mengetahui dan mngenal antara kedua belah pihak, dan juga merupakan cara untuk mengenal akhlak masing-masing yang bersangkutan, namun tetap pada batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Faidah ini lebih cocok ketika kita mengkaitkannya dalam proses ta’aruf (perkenalan) dan bukan melamar. Karena perkenalan belum tahap melamar.
Inilah perbedaan praktek khitbah dan ta’aruf antara Islam dan tradisi di Indonesia pada umumnya. Jika dalam Islam proses pengenalan akhlak termasuk dalam bab khitbah,  tetapi biasanya di indonesia, seseorang melakukan perkenalan atau ta’aruf namun belum tentu dia berkeinginan untuk melamar. Dan juga, khitbah berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, lamaran tidak harus diumumkan, bahkan menimbang dari sisi maslahah-nya, lamaran lebih baik tidak diumumkan, tetapi dilakukan secara tertutup dan terbatas. Karena lamaran belum merupakan kepastian sebuah pernikahan, dan terkadang antara lamaran dan pernikahan terdapat jenjang waktu tertentu.
 Hal-hal yang diperbolehkan dalam khitbah misalnya melihat kepada perempuan yang ingin dinikahinya, dan juga sebaliknya.

2.    Hukum melihat perempuan atau sebaliknya dalam khitbah
Setiap akad dari akad-akad Islam yang mengandung makna خطر  (bahaya), harus diawali dengan pemahaman terhadap muqoddimah-muqoddimah-nya. Seperti akad zawaj misalnya, mempunyai 4 muqoddimat az-zawaj, yaitu : hukum masyru’iyyah pernikahan, khutbatul ‘aqd, khutbah khitbah, dan melihat kepada perempuan yang akan dikhitbah sebelum dinikahi.[7] Akad pernikahan dianggap akad yang paling khotir dalam Islam, karena terbentuk atas dasar tujuan kehidupan yang bersifat “selamanya” hingga akhir hayat.
Sebelum melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa perkara dalam menentukan wanita mana yang hendak dia lamar. Hal ini selain berguna untuk melancarkan proses pelamaran nantinya, juga bisa mencegah terjadinya perkara-perkara yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Yaitu mengetahui dan melihat sang calon (perempuan) yang akan dilamarnya, dan mengetahui bahwa sang calon tidak dalam proses dilamar laki-laki lain.
 Diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dikhitbah sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an:
قال الله تعالي : " وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ"[8]
Dijelaskan oleh para ulama bahwa ta’ajjub disini tidak mungkin terjadi sebelum adanya melihat. Dan juga dalam hadits dikatakan :
أّخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ جَابِر مَرْفُوْعًا ( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُم الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوْهُ إِلَي نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ )[9]
Dalam beberapa kitab fiqih, perempuan yang akan dilamar disebutkan dengan nama al-makhtubah[10], namun perlu digaris bawahi, bahwa pengajuan lamaran itu bukan berarti sudah mengesahkan wanita tersebut sebagai wanita yang berstatus makhtubah. Namun harus ada jawaban dulu dari pihak wanita tentang apakah lamaran itu diterima atau tidak. Dan apabila lamaran itu diterima, maka wanita itu sah berstatus makhtubah. Dan wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperbolehkan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Banyak hadits nabi yang menjelaskan larangan berkhalwat bersama orang asing, kecuali ia ditemani oleh mahromnya, diantaranya hadits nabi :
لَا يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ، فَإِنَّ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ، إلَّا مَحْرمٌ[11]
Artinya : “Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, (karena) sesungguhnya yang ketiganya adalah syetan, kecuali bersama mahromnya”
Diriwayatkan dari Imam as-Syafi’iy (2005:9) bahwa melihat kepada calon pasangan lebih baik dilakukan sebelum acara khitbah dan ketika telah mempunyai niat untuk menikah. Dan jika setelah ru’yah ini kedua belah pihak ingin melanjutkan barulah kemudian khitbah. Hal ini dipandang sebagai cara yang lebih baik agar apabila setelah melihat calon pasangan, kemudian salah satu atau kedua belah pihak tidak ingin melanjutkan atau merasa kurang ada kecocokan, tidak ada pihak yang tersakiti, dan  dia juga mengatakan bahwa “melihat” ini lebih baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga tidak diketahui oleh perempuan tersebut dan keluarganya, untuk menjaga kemuliaan mereka.
Namun pendapat yang kuat lebih mengutamakan bolehnya melihat kepada perempuan yang ingin dikhitbahnya, baik dengan izinnya ataupun tidak, yakni sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits.[12]
C.    Perkara-perkara lain yang terkait dalam masalah khitbah; tunangan dalam syariah Islam .
Pertunangan adalah semacam upacara atau ritual tertentu yang meresmikan bahwa suatu pasangan itu sepakat mau menikah nantinya.  Budaya ini datang dari barat, biasanya ditandai dengan disematkannya cincin pertunangan di jari masing-masing calon pasangan. Sedangkan bertunangan sendiri bukan sesuatu yang original datang dari syariah Islam.[13]
Pertunangan merupakan budaya baru yang dikembangkan oleh masyarakat modern. Karena ia hanya sebagai kebiasaan, maka pertunangan tidak memiliki dasar hukum khusus seperti halnya lamaran atau akad pernikahan. Seseorang tidak boleh menjadikan pertunangan ini sebagai ikatan atau janji yang mengikat, karena ikatan itu hanya berlaku dengan akad pernikahan. Keduanya hanya boleh diibaratkan sebagai “janji keinginan” untuk saling menikahi. Artinya, di awal pertunangan tersebut memang harus disepakati bahwa pertunangan itu hanyalah sebatas rencana, dimana salah seorang tidak boleh membatalkannya secara sepihak, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Karena bila demikian, maka itu sama saja mengganti syariat akad dengan pertunangan. Pada keadaan tersebut, maka pertunangan bisa menjadi bid’ah yang diharamkan. Karena definisi bid’ah yaitu: Sebuah metode atau cara dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada, dengan tujuan pelaksanaan menambah ibadah, atau memiliki tujuan seperti tujuan syariat”.[14]
Sebenarnya, dalam syariat islam ada masyru’iyyah pemberian cincin, namun cincin yang disyariatkan disini dikategorikan dalam mahar yang diberikan kepada calon istri. Diriwayatkan dari Al-Bukhori (2004:249) :
حدثنا يحيي حدثنا وكيع عن سفيان عن أبي حازم عن سهل بن سعد أن النبي صلي الله عليه وسلم قال لرجل : تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ[15]
D.      Kriteria pasangan yang baik menurut Islam ; Bagaimana cara memilih pasangan   yang baik.
Terkait jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat islam yang mulia, bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan permainan. Rasulullah SAW bersabda:
 ثَلَاثٌ جدهُنَّ جدٌ وهَزْلُهُنَّ جدٌّ : النِكَاحٌ وَالطَّلَاقُ والرَّجْعَةُ
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: Nikah, cerai, ruju’.” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah).
Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya satu atau dua hari saja, namun seumur hidup. Di dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang di dalam Islam disebut dengan pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau tsāqan galīzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.[16]
Tetapi anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya, sebagian lagi memilih pasangan hanya dengan pertimbangan fisik tanpa mempertimbangkan agamanya, dan masih banyak penyalahgunaan yang lainnya.
Dalam memilih pasangan, nabi mengajarkan :
عنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمْ – قَالَ: تُنْكَحُ المَرْأةُ لِأَرْبَعٍ : لمِالِهَا، وَلِحَسَبِهَا،
وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكْ.
Yang artinya : Dari Abu Hurairah, rhadiyallahu anhu, dari Nabi Muhammad SAW, beliau berkata: “Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung

Pada prinsipnya pasangan yang ideal menurut islam adalah:
1.    Orang yang bertaqwa
Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman : إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang  yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهَ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ , Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
2.    Al Kafa’ah (Sekufu)
Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Kafa’ah dalam istilah ilmu fiqih :
مُسَاوَاتُ الزَّوْجِ زَوْجَتَهُ فِي أُمُوْرٍ مَخْصُوْصَةٍ حَتَّي لَا تَعِيْرُ هِيَ وَلَا أَوْلِيَاءُهَا بِزَوْجِهَا[17]
Yaitu kesamaan seorang suami terhadap istrinya dalam hal-hal tertentu, sehingga perempuan tersebut dan keluarganya tidak merasa tercacati. Dari keterangan fiqih disini didapati pengertian bahwa penetapan kafa’ah itu sebenarnya adalah kepada seorang laki-laki terhadap perempuan, bukan kepada perempuan terhadap laki-laki.
 Unsur-unsur yang dikategorikan dalam masalah Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan harta. Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Kesetaraan dalam agama, Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untukwanita-wanita yang baik pula.” (QS. An-Nur: 26)
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُوْنَ
Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama”. (Q.S. As-Sajdah : 18)
Sedangkan kafa’ah dalam nasab, ulama mengibaratkan hal ini hanya untuk orang arab saja dan tidak kepada yang lainnya, karena adanya tafakhkhur terhadap nasab diantara mereka (orang arab). Maka laki-laki asing tidaklah sekufu’ dengan wanita arab, atau sebagian laki-laki arab tidak sekufu’ terhadap sebagian wanita arab. Dikatakan juga bahwa “kemuliaan ilmu diatas kemuliaan nasab, maka laki-laki miskin yang berilmu adalah mukafi’ untuk semua perempuan”[18]
Namun sebenarnya dalam permasalahan kafa’ah ini, ulama berselisih pendapat. Karena Rasulullah saw. telah bersabda : المُسْلِمُوْنَ تَتَكَافَأُ دِمَاءُهُمْ
3.    Menyenangkan jika dipandang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram dengannya.” (QS. Ar Rum: 21)
4.    Subur (mampu menghasilkan keturunan)
Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat ‘izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan, diharapkan lahirlah anak-anak muslim yang sholih, yang nantinya akan mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur.[19]
تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَم
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud.Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih).

E.  Kesimpulan

Seorang lelaki yang berkeinginan untuk melamar dan menikahi perempuan perlu memperhatikan beberapa hal yang telah diajarkan dalam agama Islam. Oleh karena itu, dalam hal memilih calon pasangan hidup tidaklah mudah, tetapi membutuhkan waktu sehingga tidak melanggar norma-norma yang telah diatur dalam Islam. Karena memilih pasangan, ta’arruf dan khitbah merupakan serangkaian proses dalam membentuk sebuah ikatan yang bersifat ‘abadi untuk selamanya’.
Orang yang hendak menikah, haruslah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya maka berarti dia akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita akan menjadi istri dan seorang ratu dalam rumah tangga, menjadi ibu dan pendidik bagi anak-anaknya. Demikian pula pria, dia akan menjadi suami atau pemimpin dalam keluarga, dia harus bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) anak dan istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita ketika berumah tangga kelak.















Daftar Pustaka

1.      Abu Zahroh, Muhammad, Al-Ahwal Asy-Syakhsyiyyah (Kairo, Dar al-Fikr al-‘Arobi, 2005).
2.      Al-Alusi Al-Baghdadi, Mahmud, Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim wa as-Sab”i al-Matsani, (Kairo, Dar al-Hadits, 2005).
3.      Al-‘Asqolani, Ibnu Hajar, Fathul Bari bi Syarhi Shohih al-Bukhori, juz 9, (Kairo : Dar a-Hadits, 1998).
4.      Ali, Atabik, Ahmad Zuhdi Muhdhor, Kamus Kontemporer (Yogyakarta : Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak), cet. 3, 1996.
5.      Al-Ma’bud Zaghlul, Dr. Amin ‘Abd,  Ahkam al-Usroh fi at-Tasyri’ al-Islami ma’a Muro’ati ma Yajri ‘alaihi al-‘Amal fi al-Mahakim al-Mishriyyah, (Kairo : Univ. Al-Azhar).
6.      Ibnu Mandzur, al-‘Alamah, Lisanul ‘Arab, jilid 1 (Kairo, Dar al-Hadits, 2003).
7.      Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, cet. 12., (Damaskus : Dar Al-Fikr).
8.      Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
9.      Website :
a. http://arigizakaza28.blogspot.com., “Bagaimana hukum tunangan dalam Islam”. 27-11-2013
b.      www.masuk-islam.com. “Cara Melamar Calon Istri Secara Islami”. 27-11-2013.
c.       http://teknisikaliwedi.wordpress.com, 2012-02-02.


[1]Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Jurusan Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga.
[2]Q.S. Ar-Ruum (30) : 21
[3]Ahmad Ibnu ‘Ali Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, “Fath Al-Bari bi Syarhi Shohih Al-Bukhori”, bab As-Shoumu Liman khofa ‘ala nafsihi al-‘Uzbah Jilid.9, (Kairo : Dar Al-Hadits, 1998), hal. 140.
[4]Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, (Kairo, Dar el-Hadits 2003), hal. 148.
[5]Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Juz 9, (Damaskus : Dar Al-Fikr), cet 12, hal. 2.
[6]Muhammad Abu Zahroh, Al-Ahwal As-Syakhsiyyah, (Kairo : Dar al-Fikr al-‘Arobi, 2005), hal. 28.
[7]Muqoddimah bermakna pendahuluan, maksudnya disini seseorang sebelum melangkah menuju pernikahan harus benar-benar faham langkah-langkah awal dalam zawaj, yaitu tau hukum disyari’atkannya pernikahan, mengucapkan akad, mengucapkan dan menyampaikan lamaran, serta melihat kepada perempuan yang akan dilamarnya. Baca : Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Juz 9, Bab Muqoddimat az-Zawaj
[8]Artinya : “Meskipun kecantikannya menarik hatimu”. Q.S. Al-Ahzab : 52.
[9]Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, “Fathul Bari bi Syarhi Shohih al-Bukhori”, juz 9, (Kairo : Dar a-Hadits, 1998), hal.208.
[10]Seperti penggunaan kata ‘makhtubah’ dalam bab ar-Ru’yah wa Hukm an-nadzri ila al-makhtubah. (Baca : Dr. Amin ‘Abd al-Ma’bud Zaghlul, “Ahkam al-Usroh fi at-Tasyri’ al-Islami ma’a Muro’ati ma Yajri ‘alaihi al-‘Amal fi al-Mahakim al-Mishriyyah”, hal : 13.)  Juga dalam Muqoddimat az-Zawaj nya Ibnu Rusd, diterangkan salah satunya adalah "النظر إلى المخطوبة قبل التزويج"   (Baca : Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Juz 9, (Damaskus : Dar Al-Fikr), cet 12., hal. 3.)
[11] Diriwayatkan oleh Ahmad dan Syaikhoni dari ‘Amir ibn Robi’ah (Baca : Nailul Authar, hal. 111)
[12] ibid, hal. 18.
[13]Ahmad Sarwat, Lc., MA., www.masuk-islam.com., Cara Melamar Calon Istri Secara Islami, Hal. 1. 27-11-2013
[14]Ari Gizakaza, Bagaimana hukum tunangan dalam Islam, ( http://arigizakaza28.blogspot.com.), hal.1. 27-11-2013.
[15]Makna hadits : “Menikahlah meskipun hanya dengan cincin yang terbuat dari besi”. Yahya adalah Ibnu Musa sebagaimana dijelaskan oleh Sufyan Ats-Tsauri. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah dari riwayat Sufyan dengan lebih lengkap dan sempurna. Baca :  Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, Fath al-Bari bi Syarh Shohil Al-Bukhori, (Kairo: Dar al-Hadits 2004), hal. 249.
[16] Pasal 2 dan 3 Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
[17] Amin ‘Abdul Ma’bud Zaghlul, Ahkam al-Usroh fi at-Tasyri’ al-Islami ma’a Muro’ati ma Yajri ‘Alaihi al-Amal fi al-Mahakim al-Misriyah, (Kairo : Univ. Al-Azhar), hal.128.
[18] Ibid, hal. 132.
[19] http://teknisikaliwedi.wordpress.com/2012/02/02  diakses pada tanggal 27 November 2013


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More