Oleh:
Haima
Najachatul Mukarromah.
Nurrun Jamaludin.[1]
A.
Pendahuluan
Islam adalah agama yang menganggap betapa pentingnya usroh (keluarga),
perhatiannya terbukti pada ketetapan-ketetapan yang diatur sedemikian
terperinci dalam al-Qur’an dan as-Sunnah
mengenai bagaimana seharusnya membangun sebuah keluarga dengan pondasi
yang kuat dan kokoh, yang tak mudah goyah dalam menghadapi badai-badai
kehidupan. Dari tahap awal memilih, kemudian ta’arruf hingga kemudian melamar, dan juga hal-hal yang sangat obyektif yaitu bagaimana cara memperkuat rasa
kasih sayang antara laki-laki dan perempuan dibawah naungan nidzom Islam yang disebut
dengan pernikahan. Allah berfirman :
وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً ْ إِنَّ فِيْ ذلِكَ لَأياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ ْ ( الأية)
Artinya : Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanyaa, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-bnar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[2]
Islam agama yang sangat memuliakan perempuan dengan sebenar-benar
kemuliaan. Tak satupun undang-undang ataupun
syariat terdahulu yang memuliakan perempuan melebihi bagaimana undang-undang
Islam melakukannya. Allah mengajarkan kepada hambanya tata cara yang baik dalam
bermu’asyaroh antara laki-laki dan perempuan, sehingga karomah dan syarofah
seorang hamba baik dari sisi laki-laki ataupun perempuan tetap terjaga, dan
predikat sebagai seorang hamba yang suci tidak akan ternoda. Seperti bagaimana
Dia mengatur sebuah keluarga, Allah menjadikan pertemuan antara laki-laki dan
perempuan dengan cara yang suci dan bersih, yaitu dengan pernikahan.
حَدثنا عبدان عن أبي حمزة عن
الأعمش عن إبراهيم عن علقمة قال : بينا أنا أمشي عن عبد الله رضي الله عنه فقال : كنَّا
مع النبي صلي الله عليه وسلم فقال : مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَتِعْ فَعَلَيْهِ
بِاالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ[3]
B.
Al-Muwazanah : Pacaran ta’aruf dan khitbah pra pernikahan Islami
Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai hal-hal terkait
pernikahan, hendaknya diketahui apa itu yang dimaksud dengan keluarga, karena
pernikahan merupakan proses untuk membentuk sebuah keluarga, yang dalam bahasa
Arab disebut dengan usroh. Usroh adalah masdar dari fi’il madhi أَسَرَ
(asaro)
yang berarti الدِّرْعُ الْحَصِيْنَةُ [4] (ad-dir’u al-hashinah), dalam bahasa
Indonesia artinya “perisai yang menjaga”, atau sebuah “pelindung”. Dari makna
etimologi yang diterangkan Ibnu Mandzur ini, maka kita mengetahui apa
sebenarnya tujuan perkawinan apabila dikaitkan dengan makna usroh diatas. Yaitu untuk membentuk sebuah keluarga yang
mampu menjadi pelindung untuk anggota-anggota yang ada di dalamnya.
Dalam UU no. 1 tahun 1974 pasal 1
disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Senada pula
dengan bunyi pasal 3 KHI bahwa tujuan perkawinan adalah “untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.
Unsur-unsur paling utama yang membentuk keluarga adalah adanya
laki-laki sebagai suami, dan perempuan sebagai istri. Dalam membentuk sebuah naungan yang bernama keluarga, Islam
mengajarkan langkah-langkah, yang seharusnya ditempuh untuk melangkah menuju
usroh. Yang diawali dengan ta’aruf dan khitbah.
تَعَرُّف dengan tasydid ر
dan تَعَارُف dengan alif ziyadah
setelah ع mempunyai arti sama,
yang pada dasarnya berarti perkenalan, namun istilah ini lebih sering digunakan
dalam konsep pernikahan, yaitu ketika seseorang ingin melangkah ke jenjang
pernikahan maka dia melakukan proses perkenalan yang dinamakan dengan ta’aruf
tersebut.
Perlu diketahui, sebenarnya pembahasan
ta’aruf dalam fiqih Islam tidaklah terlalu rumit hingga ditemakan dalam suatu
bahasan tersendiri. Ta’aruf dalam fiqih erat kaitannya dengan khitbah, proses
perkenalan singkat untuk saling mengenal sebelum melangkah ke jenjang khitbah.
Bahkan bisa jadi dilakukan bersamaan dengan khitbah. Hal-hal yang mengandung
unsur ta’aruf (perkenalan), seperti diperbolehkannya saling melihat dari kedua
belah pihak, ini dikategorikan dalam pembahasan khitbah. Lain halnya dengan
penerapan ta’aruf pada umumnya. Banyak orang berdalih bahwa sebenarnya pacaran
pra pernikahan merupakan salah satu proses ta’aruf. Apakah anggapan itu dapat
dibenarkan?
1. Pengertian khitbah
الخطبة: هي إظهار الرغبة في الزواج بامرأة
معينة، وإعلام المرأة وليها بذلك. وقد يتم هذا الإعلام مباشرة من الخاطب، أو
بواسطة أهله.[5]
هي : طلب الرجل يد امرأة معينة للتزوج بها
والتقدم إليها أو إلي ذويها ببيان حاله، ومفاوضتهم في أمر العقد و مطالبه ومطالبهم
بشأنه.[6]
Khitbah dalam istilah ilmu fiqih seperti
yang diungkapkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh adalah memperlihatkan
kesenangan untuk menikahi seorang perempuan tertentu, kemudian sang perempuan
memberitahukan perihal lamaran tersebut kepada wali. Namun terkadang, dapat
juga seorang laki-laki langsung menyampaikan keinginannya kepada wali perempuan,
atau dapat juga khitbah dilakukan lewat perantara dari pihak lelaki.
Jadi khitbah dilakukan ketika seorang
laki-laki telah mempunyai keinginan untuk menikahi seorang perempuan yang akan
dikhitbahya. Namun sebenarnya, terdapat hikmah dalam proses adanya khitbah
tersebut, Wahbah az-Zuhailiy mengatakan khitbah merupakan salah satu cara untuk
saling mengetahui dan mngenal antara kedua belah pihak, dan juga merupakan cara
untuk mengenal akhlak masing-masing yang bersangkutan, namun tetap pada
batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Faidah ini lebih cocok ketika kita mengkaitkannya
dalam proses ta’aruf (perkenalan) dan bukan melamar. Karena perkenalan belum
tahap melamar.
Inilah perbedaan praktek khitbah
dan ta’aruf antara Islam dan tradisi di Indonesia pada umumnya. Jika dalam
Islam proses pengenalan akhlak termasuk dalam bab khitbah, tetapi biasanya di indonesia, seseorang
melakukan perkenalan atau ta’aruf namun belum tentu dia berkeinginan untuk melamar. Dan juga, khitbah berbeda dengan pernikahan
yang disunnahkan untuk diumumkan, lamaran tidak harus diumumkan, bahkan
menimbang dari sisi maslahah-nya, lamaran lebih baik tidak diumumkan,
tetapi dilakukan secara tertutup dan terbatas. Karena lamaran belum merupakan
kepastian sebuah pernikahan, dan terkadang antara lamaran dan pernikahan
terdapat jenjang waktu tertentu.
Hal-hal yang
diperbolehkan dalam khitbah misalnya melihat kepada perempuan yang ingin
dinikahinya, dan juga sebaliknya.
2. Hukum melihat perempuan atau sebaliknya dalam khitbah
Setiap akad dari akad-akad Islam yang
mengandung makna خطر (bahaya), harus diawali dengan pemahaman
terhadap muqoddimah-muqoddimah-nya. Seperti akad zawaj misalnya, mempunyai
4 muqoddimat az-zawaj, yaitu : hukum masyru’iyyah pernikahan, khutbatul
‘aqd, khutbah khitbah, dan melihat kepada perempuan yang akan dikhitbah sebelum
dinikahi.[7] Akad
pernikahan dianggap akad yang paling khotir dalam Islam, karena
terbentuk atas dasar tujuan kehidupan yang bersifat “selamanya” hingga akhir
hayat.
Sebelum
melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa perkara dalam
menentukan wanita mana yang hendak dia lamar. Hal ini selain berguna untuk
melancarkan proses pelamaran nantinya, juga bisa mencegah terjadinya
perkara-perkara yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Yaitu mengetahui dan melihat sang
calon (perempuan) yang akan dilamarnya, dan mengetahui
bahwa sang calon tidak dalam proses dilamar laki-laki lain.
Diperbolehkannya melihat perempuan yang akan
dikhitbah sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an:
قال الله تعالي : " وَلَوْ أَعْجَبَكَ
حُسْنُهُنَّ"[8]
Dijelaskan oleh para ulama bahwa ta’ajjub disini tidak
mungkin terjadi sebelum adanya melihat. Dan juga dalam hadits dikatakan :
أّخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ وَالْحَاكِمُ
مِنْ حَدِيْثِ جَابِر مَرْفُوْعًا ( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُم الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ
أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوْهُ إِلَي نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ )[9]
Dalam beberapa kitab fiqih, perempuan yang
akan dilamar disebutkan dengan nama al-makhtubah[10],
namun perlu digaris bawahi, bahwa pengajuan lamaran itu bukan berarti sudah
mengesahkan wanita tersebut sebagai wanita yang berstatus makhtubah. Namun
harus ada jawaban dulu dari pihak wanita tentang apakah lamaran itu diterima
atau tidak. Dan apabila lamaran itu diterima, maka wanita itu sah berstatus
makhtubah. Dan wanita yang telah resmi
dilamar. Secara hukum dia tidak diperbolehkan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu
sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal
yang sejenisnya.
Banyak hadits nabi yang menjelaskan larangan berkhalwat bersama orang
asing, kecuali ia ditemani oleh mahromnya, diantaranya hadits nabi :
لَا يَخْلُوْنَ
رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ، فَإِنَّ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ، إلَّا
مَحْرمٌ[11]
Artinya : “Janganlah seorang laki-laki berkholwat
(berduaan) dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, (karena) sesungguhnya
yang ketiganya adalah syetan, kecuali bersama mahromnya”
Diriwayatkan dari Imam
as-Syafi’iy (2005:9) bahwa melihat kepada calon pasangan lebih baik dilakukan
sebelum acara khitbah dan ketika telah mempunyai niat untuk menikah. Dan jika
setelah ru’yah ini kedua belah pihak ingin melanjutkan barulah kemudian
khitbah. Hal ini dipandang sebagai cara yang lebih baik agar apabila setelah
melihat calon pasangan, kemudian salah satu atau kedua belah pihak tidak ingin
melanjutkan atau merasa kurang ada kecocokan, tidak ada pihak yang tersakiti,
dan dia juga mengatakan bahwa “melihat” ini lebih
baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga tidak diketahui oleh
perempuan tersebut dan keluarganya, untuk menjaga kemuliaan mereka.
Namun pendapat yang kuat lebih
mengutamakan bolehnya melihat kepada perempuan yang ingin dikhitbahnya, baik
dengan izinnya ataupun tidak, yakni sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits.[12]
C. Perkara-perkara lain yang terkait dalam masalah khitbah; tunangan dalam
syariah Islam .
Pertunangan adalah semacam
upacara atau ritual tertentu yang meresmikan bahwa suatu pasangan itu sepakat
mau menikah nantinya. Budaya ini datang
dari barat, biasanya ditandai dengan disematkannya cincin pertunangan di jari
masing-masing calon pasangan. Sedangkan bertunangan sendiri bukan sesuatu yang
original datang dari syariah Islam.[13]
Pertunangan merupakan budaya baru
yang dikembangkan oleh masyarakat modern. Karena ia hanya sebagai kebiasaan, maka pertunangan
tidak memiliki dasar hukum khusus seperti halnya lamaran atau akad pernikahan.
Seseorang
tidak boleh menjadikan pertunangan
ini sebagai ikatan
atau janji yang mengikat, karena ikatan itu hanya
berlaku dengan akad pernikahan. Keduanya hanya boleh diibaratkan sebagai “janji keinginan” untuk saling
menikahi. Artinya, di awal pertunangan tersebut memang harus disepakati bahwa
pertunangan itu hanyalah sebatas rencana, dimana salah seorang tidak boleh
membatalkannya secara sepihak, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Karena bila demikian, maka itu sama saja mengganti syariat akad dengan
pertunangan. Pada keadaan tersebut, maka pertunangan bisa menjadi bid’ah yang
diharamkan. Karena definisi bid’ah yaitu: “Sebuah metode atau cara dalam urusan agama yang
sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada, dengan
tujuan pelaksanaan menambah ibadah, atau memiliki tujuan seperti tujuan syariat”.[14]
Sebenarnya, dalam syariat islam ada masyru’iyyah pemberian cincin, namun
cincin yang disyariatkan disini dikategorikan dalam mahar yang diberikan kepada
calon istri. Diriwayatkan dari Al-Bukhori (2004:249) :
حدثنا يحيي حدثنا وكيع عن سفيان عن أبي حازم عن سهل
بن سعد أن النبي صلي الله عليه وسلم قال لرجل : تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ[15]
D. Kriteria pasangan yang baik menurut Islam ; Bagaimana cara memilih pasangan yang baik.
Terkait jalinan cinta dua orang insan dalam
sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat islam
yang mulia, bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan
dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan permainan. Rasulullah SAW bersabda:
ثَلَاثٌ
جدهُنَّ جدٌ وهَزْلُهُنَّ جدٌّ : النِكَاحٌ وَالطَّلَاقُ والرَّجْعَةُ
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius
dan bercandanya dianggap serius: Nikah, cerai, ruju’.” (Diriwayatkan oleh Al
Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah).
Salah satunya dikarenakan menikah berarti
mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya satu atau dua hari
saja, namun seumur hidup. Di dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang di dalam Islam disebut dengan pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mītsāqan galīzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan
rahmah.[16]
Tetapi anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum
muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran
dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka
tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya, sebagian lagi memilih pasangan
hanya dengan pertimbangan fisik tanpa mempertimbangkan agamanya, dan masih
banyak penyalahgunaan yang lainnya.
Dalam memilih pasangan, nabi mengajarkan :
عنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمْ – قَالَ:
تُنْكَحُ المَرْأةُ لِأَرْبَعٍ :
لمِالِهَا، وَلِحَسَبِهَا،
وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكْ.
وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكْ.
Yang artinya :
Dari Abu Hurairah, rhadiyallahu anhu, dari Nabi Muhammad SAW, beliau berkata:
“Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, karena
kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang
beragama, maka kau akan beruntung”
Pada prinsipnya pasangan yang ideal menurut islam adalah:
1.
Orang yang bertaqwa
Ini adalah kriteria yang
paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal
harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman : إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang
yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
Maka
pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama.
Karena salah satu tanda orang
yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ
اللهَ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ , “Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan
akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
2.
Al Kafa’ah (Sekufu)
Yang dimaksud dengan sekufu
atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama,
nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Kafa’ah dalam istilah ilmu fiqih :
مُسَاوَاتُ الزَّوْجِ زَوْجَتَهُ فِي أُمُوْرٍ مَخْصُوْصَةٍ حَتَّي لَا تَعِيْرُ
هِيَ وَلَا أَوْلِيَاءُهَا بِزَوْجِهَا[17]
Yaitu kesamaan seorang suami terhadap istrinya dalam hal-hal
tertentu, sehingga perempuan tersebut dan keluarganya tidak merasa tercacati.
Dari keterangan fiqih disini didapati pengertian bahwa penetapan kafa’ah itu sebenarnya
adalah kepada seorang laki-laki terhadap perempuan, bukan kepada perempuan
terhadap laki-laki.
Unsur-unsur yang dikategorikan dalam masalah Al
Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama,
nasab (keturunan), kemerdekaan dan harta. Atau dengan kata lain kesetaraan
dalam agama dan status sosial. Kesetaraan dalam agama, Banyak dalil yang
menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,
الْخَبِيثَاتُ
لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ
لِلْخَبِيثَاتِ
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Wanita-wanita yang keji untuk
laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji
pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang
baik untukwanita-wanita yang baik pula.”
(QS. An-Nur: 26)
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا
كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُوْنَ
“Maka
apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama”. (Q.S.
As-Sajdah : 18)
Sedangkan kafa’ah dalam nasab, ulama mengibaratkan hal ini
hanya untuk orang arab saja dan tidak kepada yang lainnya, karena adanya tafakhkhur
terhadap nasab diantara mereka (orang arab). Maka laki-laki asing tidaklah
sekufu’ dengan wanita arab, atau sebagian laki-laki arab tidak sekufu’ terhadap
sebagian wanita arab. Dikatakan juga bahwa “kemuliaan ilmu diatas kemuliaan
nasab, maka laki-laki miskin yang berilmu adalah mukafi’ untuk semua
perempuan”[18]
Namun sebenarnya dalam permasalahan kafa’ah ini, ulama
berselisih pendapat. Karena Rasulullah saw. telah bersabda : المُسْلِمُوْنَ تَتَكَافَأُ دِمَاءُهُمْ
3.
Menyenangkan
jika dipandang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan
faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras
yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan
hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan
hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan
ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ
أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda kekuasaan
Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu
merasa tenteram dengannya.” (QS. Ar Rum: 21)
4.
Subur
(mampu menghasilkan keturunan)
Di antara hikmah dari
pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum
muslimin dan memperkuat ‘izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari
pernikahan, diharapkan lahirlah anak-anak muslim yang sholih, yang nantinya
akan mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur.[19]
تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَم
“Nikahilah wanita yang
penyayang dan subur! Karena
aku berbangga dengan banyaknya ummatku.”
(HR. An Nasa’I, Abu Dawud.Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih).
E. Kesimpulan
Seorang lelaki yang berkeinginan
untuk melamar dan menikahi perempuan perlu memperhatikan beberapa hal yang
telah diajarkan dalam agama Islam. Oleh karena itu, dalam hal memilih calon
pasangan hidup tidaklah mudah, tetapi membutuhkan waktu sehingga tidak
melanggar norma-norma yang telah diatur dalam Islam. Karena memilih pasangan,
ta’arruf dan khitbah merupakan serangkaian proses dalam membentuk sebuah ikatan
yang bersifat ‘abadi untuk selamanya’.
Orang yang hendak menikah, haruslah
memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang
Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya maka berarti
dia akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita akan menjadi istri dan seorang ratu
dalam rumah tangga, menjadi ibu dan pendidik bagi anak-anaknya. Demikian pula
pria, dia akan menjadi suami atau pemimpin dalam
keluarga, dia harus bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) anak dan istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai
menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita ketika berumah tangga kelak.
Daftar Pustaka
1. Abu Zahroh, Muhammad, Al-Ahwal Asy-Syakhsyiyyah (Kairo, Dar
al-Fikr al-‘Arobi, 2005).
2. Al-Alusi Al-Baghdadi, Mahmud, Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an
al-‘Adzim wa as-Sab”i al-Matsani, (Kairo, Dar al-Hadits, 2005).
3.
Al-‘Asqolani, Ibnu Hajar, Fathul Bari bi
Syarhi Shohih al-Bukhori, juz 9, (Kairo : Dar a-Hadits, 1998).
4. Ali, Atabik, Ahmad Zuhdi Muhdhor, Kamus Kontemporer (Yogyakarta :
Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak), cet. 3, 1996.
5.
Al-Ma’bud Zaghlul, Dr. Amin ‘Abd,
Ahkam al-Usroh fi at-Tasyri’ al-Islami ma’a Muro’ati ma Yajri ‘alaihi
al-‘Amal fi al-Mahakim al-Mishriyyah, (Kairo : Univ. Al-Azhar).
6. Ibnu Mandzur, al-‘Alamah, Lisanul ‘Arab, jilid 1 (Kairo, Dar
al-Hadits, 2003).
7. Az-Zuhaili,
Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, cet. 12., (Damaskus : Dar
Al-Fikr).
8. Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
9. Website :
[1]Mahasiswa
Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada
Jurusan Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga.
[3]Ahmad Ibnu ‘Ali Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, “Fath Al-Bari
bi Syarhi Shohih Al-Bukhori”, bab As-Shoumu Liman khofa ‘ala
nafsihi al-‘Uzbah Jilid.9,
(Kairo : Dar Al-Hadits, 1998), hal. 140.
[4]Ibnu
Mandzur, Lisanul ‘Arab, (Kairo, Dar el-Hadits 2003), hal. 148.
[5]Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Juz 9,
(Damaskus : Dar Al-Fikr), cet 12, hal. 2.
[6]Muhammad
Abu Zahroh, Al-Ahwal As-Syakhsiyyah, (Kairo : Dar al-Fikr al-‘Arobi,
2005), hal. 28.
[7]Muqoddimah
bermakna pendahuluan, maksudnya disini seseorang sebelum melangkah menuju
pernikahan harus benar-benar faham langkah-langkah awal dalam zawaj, yaitu tau
hukum disyari’atkannya pernikahan, mengucapkan akad, mengucapkan dan
menyampaikan lamaran, serta melihat kepada perempuan yang akan dilamarnya. Baca
: Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Juz 9, Bab Muqoddimat
az-Zawaj
[9]Ibnu
Hajar Al-‘Asqolani, “Fathul Bari bi Syarhi
Shohih al-Bukhori”, juz 9, (Kairo : Dar a-Hadits, 1998), hal.208.
[10]Seperti
penggunaan kata ‘makhtubah’ dalam bab ar-Ru’yah wa Hukm an-nadzri ila
al-makhtubah. (Baca : Dr. Amin ‘Abd al-Ma’bud Zaghlul, “Ahkam al-Usroh fi
at-Tasyri’ al-Islami ma’a Muro’ati ma Yajri ‘alaihi al-‘Amal fi al-Mahakim
al-Mishriyyah”, hal : 13.) Juga dalam Muqoddimat az-Zawaj nya Ibnu Rusd, diterangkan salah satunya adalah "النظر إلى المخطوبة قبل التزويج" (Baca : Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Juz 9,
(Damaskus : Dar Al-Fikr), cet 12., hal. 3.)
[11]
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Syaikhoni dari ‘Amir ibn Robi’ah (Baca : Nailul
Authar, hal. 111)
[13]Ahmad
Sarwat, Lc., MA., www.masuk-islam.com., Cara Melamar Calon Istri Secara Islami, Hal. 1. 27-11-2013
[14]Ari Gizakaza, Bagaimana hukum tunangan dalam Islam, ( http://arigizakaza28.blogspot.com.), hal.1. 27-11-2013.
[15]Makna hadits : “Menikahlah meskipun hanya
dengan cincin yang terbuat dari besi”. Yahya adalah Ibnu Musa sebagaimana
dijelaskan oleh Sufyan Ats-Tsauri. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah
dari riwayat Sufyan dengan lebih lengkap dan sempurna. Baca : Ibnu
Hajar Al-‘Asqolani, Fath al-Bari bi Syarh Shohil Al-Bukhori, (Kairo: Dar
al-Hadits 2004), hal. 249.
[17] Amin ‘Abdul Ma’bud Zaghlul, Ahkam al-Usroh fi at-Tasyri’
al-Islami ma’a Muro’ati ma Yajri ‘Alaihi al-Amal fi al-Mahakim al-Misriyah,
(Kairo : Univ. Al-Azhar), hal.128.
[18]
Ibid, hal. 132.
[19]
http://teknisikaliwedi.wordpress.com/2012/02/02 diakses pada tanggal 27 November 2013
11/30/2013 11:21:00 PM
*N*a*J*a*C*h*A*
0 komentar:
Posting Komentar